CREAMY.ID – Kenaikan Ppn 2025 Mulai 1 Januari Harga Pulsa, Kuota Data, Netflix, dkk Dipastikan NaikNaik Mulai 1 Januari 2025, masyarakat Indonesia akan merasakan dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Kebijakan ini diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Contents
Kenaikan Ppn 2025 Mulai 1 Januari Harga Pulsa, Kuota Data, Netflix, dkk Dipastikan Naik
Kenaikan PPN ini dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, tarif PPN meningkat dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022. Kini, tarif 12 persen akan diterapkan untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN. Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas fiskal pemerintah dalam pembiayaan pembangunan, sambil tetap menjaga daya beli masyarakat melalui berbagai skema kompensasi.
Namun, beberapa barang dan jasa tertentu tetap mendapatkan pembebasan PPN, khususnya yang dianggap kebutuhan pokok masyarakat. Misalnya, minyak goreng curah merek “Kita”, tepung terigu, dan gula industri. Untuk barang-barang tersebut, pemerintah menggunakan skema Ditanggung Pemerintah (DTP), sehingga tambahan 1 persen PPN tidak dibebankan kepada konsumen langsung.
Dampak pada Layanan Digital
Kenaikan tarif PPN juga berdampak pada layanan digital seperti Netflix, Spotify, YouTube Premium, dan berbagai platform streaming lainnya. Menurut Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, layanan ini termasuk dalam kategori jasa sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022.
Platform digital tersebut telah menjadi pemungut PPN sejak aturan sebelumnya diterapkan. Oleh karena itu, kenaikan tarif menjadi 12 persen tidak berarti menambah objek pajak baru, melainkan penyesuaian dari tarif yang sudah ada. Pengguna layanan streaming akan mulai merasakan dampaknya melalui peningkatan biaya langganan.
Barang dan Jasa Lainnya yang Terdampak
Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer
Penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer juga akan mengalami kenaikan harga akibat penyesuaian tarif PPN ini. Selama ini, barang-barang tersebut telah dikenakan PPN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021. Dengan kenaikan tarif menjadi 12 persen, harga akhir produk akan sedikit meningkat, meskipun penjualannya tetap diatur untuk menjaga stabilitas pasar.
Transaksi QRIS
Kebijakan ini turut berdampak pada transaksi menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Namun, penting untuk dicatat bahwa PPN atas jasa layanan pembayaran elektronik, termasuk QRIS, tidak dikenakan langsung kepada konsumen. Pajak ini dibebankan kepada merchant atau pedagang yang menggunakan layanan tersebut. Dengan demikian, konsumen tidak akan merasakan tambahan biaya langsung dalam transaksi QRIS mereka.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menjelaskan bahwa transaksi menggunakan QRIS merupakan bagian dari jasa sistem pembayaran.
“Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial,” ujarnya, dikutip dari Antara.
“Artinya, bukan obyek pajak baru,” sambungnya.
Top-up E-Wallet
Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen juga berdampak pada layanan isi ulang dompet digital (e-wallet) seperti Ovo, GoPay, dan Dana. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa dampak kebijakan ini terhadap harga barang dan jasa tidak akan signifikan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa jasa atas transaksi uang elektronik dan dompet digital selama ini sudah dikenakan PPN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022.
Dwi Astuti juga menekankan bahwa dasar pengenaan pajak bukanlah nilai nominal pengisian uang (top-up), saldo (balance), atau transaksi jual beli melalui e-wallet.
“Melainkan, jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital yang menjadi obyek pengenaan tarif PPN 12 persen,” ungkapnya.
Ini berarti bahwa yang dikenai PPN adalah biaya administrasi atau jasa layanan yang dikenakan oleh penyedia layanan e-wallet, bukan transaksi utama seperti pembelian barang atau pengisian saldo.
Aturan Teknis Masih dalam Pembahasan
Hingga akhir tahun 2024, atau sehari jelang pemberlakuan tarif PPN baru, pemerintah belum menerbitkan aturan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur detail penerapan PPN 12 persen.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengungkapkan bahwa PMK tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama tim terkait.
“Aturan ini harus dirumuskan dengan cermat, mengingat sensitivitasnya terhadap daya beli masyarakat,” kata Deni kepada Kompas.com, Senin (30/12/2024).
PMK diperlukan untuk memberikan pedoman teknis yang jelas mengenai implementasi tarif PPN 12 persen.
Tanpa adanya PMK, pelaku usaha dan masyarakat akan mengalami kebingungan terkait mekanisme pengenaan pajak, potensi pengecualian, atau perlakuan khusus terhadap barang dan jasa tertentu.
Hal ini dapat menyebabkan ketidakpastian dalam transaksi ekonomi dan administrasi perpajakan. Selain itu, PMK berfungsi untuk memastikan bahwa penerapan tarif PPN yang baru tidak memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap daya beli masyarakat.
Dengan adanya aturan teknis yang rinci, pemerintah dapat mengatur strategi mitigasi, seperti penetapan barang dan jasa yang dikecualikan dari kenaikan tarif atau pemberian insentif tertentu, guna menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Kriteria Barang dan Jasa yang Bebas PPN
Selain kebutuhan pokok, pemerintah juga memberikan pengecualian untuk beberapa jasa kesehatan dan pendidikan.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN 12 persen adalah sebagai berikut:
Barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN 12 persen adalah:
- Daging ayam ras
- Daging sapi
- Ikan bandeng/ikan bolu
- Ikan cakalang/ikan sisik
- Ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso
- Ikan tongkol/ikan ambu-ambu
- Telur ayam ras
- Cabai hijau, cabai merah, dan cabai rawit
- Sayuran
- Susu segar
- Bawang merah
- Gula pasir konsumsi
Selain itu, pemerintah juga membebaskan PPN 12 persen bagi beberapa jasa yang bersifat strategis, yaitu:
- Jasa pendidikan
- Jasa pelayanan kesehatan
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa angkutan umum
- Jasa tenaga kerja
- Jasa keuangan
- Asuransi
- Vaksin polio
- Jasa pemakaian air minum
- Jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum