CREAMY.ID – Kenaikan Gaji PNS 2025 Dipastikan Naik di Masa Pemerintahan Presiden Prabowo Pada tahun 2025, gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri, dipastikan akan mengalami kenaikan. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Suminto, dalam wawancara eksklusif dengan CNBC Indonesia.
Meski tidak disebutkan dalam pidato pembacaan nota keuangan dan RAPBN 2025 oleh Presiden Joko Widodo, Suminto menegaskan bahwa penganggaran untuk kenaikan gaji ASN sudah direncanakan untuk tahun depan. “Penganggaran ini sudah dipersiapkan dengan matang dan menjadi salah satu fokus pemerintah dalam mendukung kesejahteraan para abdi negara,” ujarnya.
Kepastian kenaikan gaji ini diharapkan terealisasi pada masa pemerintahan Presiden terpilih, Prabowo Subianto. Menurut Suminto, kenaikan gaji tersebut sudah termasuk dalam program prioritas yang tertuang dalam Asta Cita, yaitu salah satu program unggulan yang akan dilaksanakan oleh Prabowo dalam masa kepemimpinannya.
“Asta Cita memang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk para ASN, TNI, dan Polri. Kenaikan gaji ini adalah bentuk nyata dari komitmen pemerintah untuk memperbaiki kondisi ekonomi para abdi negara,” tambahnya.
Suminto juga menggarisbawahi bahwa kenaikan gaji ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik. Dengan adanya peningkatan kesejahteraan, diharapkan ASN, TNI, dan Polri dapat bekerja lebih maksimal dalam melayani masyarakat.
Kabar baik ini tentunya disambut positif oleh para ASN, TNI, dan Polri, yang selama ini mengharapkan adanya peningkatan dalam gaji mereka. Kenaikan gaji di tahun 2025 ini tidak hanya menjadi angin segar bagi mereka, tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan para abdi negara.
Contents
Rincian Kenaikan Gaji PNS 2025Berdasarkan Golongan
Pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini telah diteken oleh Presiden Joko Widodo, dan menjadi dasar penghitungan gaji pokok baru bagi para PNS di tahun 2024.
Berikut adalah rincian gaji pokok PNS tahun 2024 sesuai dengan golongan, beserta perbandingan dengan gaji sebelumnya:
Gaji PNS Golongan I:
- Golongan I a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 (naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800)
- Golongan I b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 (naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900)
- Golongan I c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 (naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500)
- Golongan I d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400 (naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500)
Gaji PNS Golongan II:
- Golongan II a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400 (naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600)
- Golongan II b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 (naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300)
- Golongan II c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 (naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000)
- Golongan II d: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600 (naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000)
Gaji PNS Golongan III:
- Golongan III a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 (naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400)
- Golongan III b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 (naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600)
- Golongan III c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 (naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400)
- Golongan III d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 (naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000)
Gaji PNS Golongan IV:
- Golongan IV a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 (naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000)
- Golongan IV b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 (naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500)
- Golongan IV c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 (naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900)
- Golongan IV d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 (naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700)
- Golongan IV e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200 (naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200)
Kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para PNS dan mendorong semangat kerja dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Implementasi peraturan ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberikan apresiasi dan penghargaan yang layak bagi para abdi negara.
Dengan adanya kenaikan gaji ini, PNS di seluruh golongan akan mendapatkan peningkatan penghasilan yang signifikan, yang diharapkan dapat mendukung kehidupan sehari-hari mereka serta mendorong kinerja yang lebih optimal.