CREAMY.ID – Inilah Hukum Ziarah Kubur Menyambut Ramadhan Umat Wajib Paham Salah satu tradisi masyarakat menjelang bulan Ramadan (akhir Sya’ban) adalah ziarah kubur. Tradisi Ziarah Kubur Menyambut Ramadhan memiliki berbagai istilah di berbagai daerah, seperti arwahan, nyekar (Jawa Tengah), kosar (Jawa Timur), munggahan (tatar Sunda), dan lain sebagainya.
Berdasarkan berbagai hadis dan pendapat ulama, dapat disimpulkan bahwa ziarah kubur merupakan amalan yang diperbolehkan dan bahkan dianjurkan dalam Islam, terutama dalam rangka mengingat akhirat dan mendoakan keluarga yang telah meninggal. Tradisi ini tidak hanya menjadi bagian dari budaya masyarakat Muslim, tetapi juga memiliki landasan yang kuat dalam ajaran Islam.
Contents
Inilah Hukum Ziarah Kubur Menyambut Ramadhan Umat Wajib Paham
Lantas, bagaimana Islam memandang tradisi ziarah kubur menjelang Ramadan?
Larangan Awal dan Pencabutan Larangan oleh Rasulullah SAW
Pada masa awal Islam, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pernah melarang umat Islam untuk berziarah ke kuburan. Hal ini dikarenakan kondisi keimanan mereka yang masih lemah serta pengaruh kepercayaan masyarakat Arab kala itu yang masih banyak terjerumus dalam kemusyrikan dan pemujaan terhadap berhala dan dewa.
Namun, seiring berjalannya waktu, Rasulullah SAW mencabut larangan tersebut dan membolehkan umat Islam untuk berziarah kubur. Hal ini didasarkan pada hadis berikut:
Hadis dari Buraidah:
نْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ أَلَا فَزُورُوهَا، فَإِنَّهُ يُرِقُّ الْقَلْبَ، وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ، وَتُذَكِّرُ الْآخِرَةَ، وَلَا تَقُولُوا هُجْرً
“Saya pernah melarang berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah..! karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat.” (HR Turmudzi no. 973)
Dengan demikian, dasar hukum diperbolehkannya ziarah kubur adalah karena dapat mengingatkan kita kepada kehidupan akhirat.
Anjuran Ziarah Kubur dalam Islam
Sebagaimana yang dikutip dari NU Online, ziarah kubur diperbolehkan dengan alasan tazkiratul akhirah, yakni sebagai pengingat terhadap kehidupan setelah mati. Karena itu, dianjurkan bagi umat Islam untuk berziarah ke makam orang tua, orang saleh, dan para wali.
Ibnu Hajar al-Haytami dalam kitab al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra juga menyebutkan bahwa ziarah ke makam para wali dan orang saleh merupakan suatu kebaikan yang dianjurkan:
“Beliau ditanya tentang berziarah ke makam para wali pada waktu tertentu dengan melakukan perjalanan khusus ke makam mereka. Beliau menjawab, berziarah ke makam para wali adalah ibadah yang disunnahkan. Demikian pula perjalanan ke makam mereka.”
Hal ini juga telah menjadi tradisi di beberapa daerah, terutama di kalangan jamaah majelis taklim yang melakukan ziarah ke makam wali setelah penutupan suatu kegiatan keagamaan.
Hikmah dan Keutamaan Ziarah Kubur
Syaikh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain menyebutkan bahwa ziarah kubur memiliki banyak hikmah dan keutamaan:
“Disunnahkan untuk berziarah kubur, barang siapa yang menziarahi makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jum’at, maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya.”
Bahkan dalam keterangan selanjutnya dalam kitab yang sama disebutkan:
“Barang siapa menziarahi kubur kedua orang tuanya setiap hari Jum’at, pahalanya seperti ibadah haji.”
Keutamaan ini juga terdapat dalam beberapa kitab lainnya, termasuk dalam al-Mu’jam al-Kabir karya At-Thabrani:
“Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Barang siapa berziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jum’at maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya.”
Pahala Ziarah Kubur Setara Haji Mabrur
Adapun mengenai pahala haji yang diberikan kepada mereka yang menziarahi kubur orang tuanya terdapat dalam kitab Al-Maudhu’at yang didasarkan pada hadits Ibn Umar RA:
“Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Barang siapa berziarah ke makam bapak atau ibunya, paman atau bibinya, atau berziarah ke salah satu makam keluarganya, maka pahalanya adalah sebesar haji mabrur. Dan barang siapa yang istiqamah berziarah kubur sampai datang ajalnya maka para malaikat akan selalu menziarahi kuburannya.”
Ziarah kubur menjelang Ramadan menjadi momen yang tepat untuk merenungkan kehidupan, memohon ampunan kepada Allah, dan meningkatkan ketakwaan. Oleh karena itu, umat Islam hendaknya memahami hukum dan manfaat dari amalan ini agar dapat menjalankannya dengan benar sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam.