Berita

Inilah 3 Golongan Muslimah Boleh Tidak Berhijab

592
×

Inilah 3 Golongan Muslimah Boleh Tidak Berhijab

Share this article
3 Golongan Muslimah Yang Boleh Tak Berhijab
3 Golongan Muslimah Yang Boleh Tak Berhijab

CREAMY.ID – Inilah 3 Golongan Muslimah Boleh Tidak Berhijab Menutup aurat adalah kewajiban setiap muslimah. Salah satu cara menutup aurat adalah dengan berhijab karena rambut termasuk aurat bagi muslimah. Namun, terdapat tiga golongan muslimah yang boleh tidak berhijab. Siapa saja mereka?

Kewajiban muslimah untuk berhijab dijelaskan dalam berbagai dalil, salah satunya dalam Al-Qur’an surah Al-Ahzab ayat 59. Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

“Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)

Inilah 3 Golongan Muslimah Boleh Tidak Berhijab

Namun, terdapat beberapa kondisi tertentu yang membuat seorang muslimah tidak diwajibkan untuk berhijab.

1. Anak Perempuan yang Belum Baligh

Dalam buku Dasar-dasar Mendidik Anak karya Najah as-Sabatin disebutkan bahwa anak perempuan yang belum mengalami haid atau belum memasuki usia baligh tidak diwajibkan untuk berhijab. Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW:

“Wahai Asma’, sesungguhnya wanita itu jika sudah baligh tidak boleh tampak daripadanya kecuali ini dan ini (beliau menunjuk kepada wajah dan kedua telapak tangan).” (HR. Abu Dawud)

Selain itu, dalam Terjemah Kitab Bulughul Maram karya Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani juga dijelaskan hadits yang menjelaskan bahwa anak kecil belum terbebani kewajiban syariat Islam:

“Pena diangkat dari tiga orang (malaikat tidak mencatat apa-apa dari tiga orang), yaitu: orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia dewasa, dan orang gila hingga ia berakal normal atau sembuh.” (HR. Ahmad dan Imam Empat, kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Hakim. Ibnu Hibban juga mengeluarkan hadits ini)

Meskipun demikian, orang tua tetap dianjurkan untuk mengenalkan anak perempuan pada hijab sejak dini agar mereka terbiasa ketika mencapai usia baligh.

2. Wanita yang Telah Lanjut Usia

Wanita yang telah lanjut usia diperbolehkan untuk tidak memakai hijab. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah An-Nur ayat 60:

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاۤءِ الّٰتِيْ لَا يَرْجُوْنَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ اَنْ يَّضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجٰتٍۢ بِزِيْنَةٍۗ وَاَنْ يَّسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

“Para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak lagi berhasrat menikah, tidak ada dosa bagi mereka menanggalkan pakaian (luar) dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan. Akan tetapi, memelihara kehormatan (tetap mengenakan pakaian luar) lebih baik bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 60)

Dikutip dari buku Al-Qur’an dan As-Sunnah Bicara Wanita karya As-Sayyid Muhammad Shiddiq Khan, wanita tua yang dimaksud dalam ayat ini adalah wanita yang:

  • Telah lanjut usia
  • Tidak lagi mengalami haid
  • Tidak memiliki keinginan untuk menikah
  • Tidak dapat menikmati hubungan seksual
  • Tidak lagi dapat melahirkan

Dalam hal ini, mereka diperbolehkan untuk menanggalkan pakaian luar seperti jilbab atau jubah luar. Namun, tetap ada catatan bahwa meskipun mereka boleh melepas jilbab, mereka masih diwajibkan untuk mengenakan pakaian yang menutup auratnya secara sopan.

3. Orang Gila

Orang yang kehilangan akal sehat atau gila tidak diwajibkan untuk berhijab. Ketidakwajiban ini sama seperti anak kecil yang belum baligh, sebagaimana dijelaskan dalam hadits:

“Pena diangkat dari tiga orang (malaikat tidak mencatat apa-apa dari tiga orang), yaitu: orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia dewasa, dan orang gila hingga ia berakal normal atau sembuh.” (HR. Ahmad dan Imam Empat, kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Hakim. Ibnu Hibban juga mengeluarkan hadits ini)

Karena orang gila tidak memiliki kesadaran untuk memahami hukum syariat, maka mereka tidak dikenai beban kewajiban termasuk dalam hal berhijab.

Kesimpulan

Menutup aurat dengan berhijab adalah kewajiban bagi setiap muslimah yang telah baligh dan berakal. Namun, terdapat tiga golongan yang diberi keringanan untuk tidak mengenakan hijab, yaitu:

  1. Anak perempuan yang belum baligh.
  2. Wanita yang telah lanjut usia dan tidak lagi memiliki keinginan untuk menikah.
  3. Orang yang kehilangan akal (gila).

Meskipun demikian, bagi wanita yang masih bisa menjaga kehormatannya dengan mengenakan pakaian yang sesuai, maka itu lebih baik di mata Allah SWT. Wallahu a’lam bishawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *