Berita

7 Fakta 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Tertangkap OTT Kejagung

317
×

7 Fakta 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Tertangkap OTT Kejagung

Share this article
7 Fakta 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Tertangkap OTT Kejagung
7 Fakta 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Tertangkap OTT Kejagung

CREAMY.ID – 7 Fakta 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Tertangkap OTT Kejagung Kasus pembunuhan dan penganiayaan yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afriyanti kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melalui operasi tangkap tangan (OTT). Ketiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, sebelumnya memutus bebas Ronald dalam persidangan. Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap.

Berikut ini adalah fakta-fakta terkait perkembangan terbaru dalam kasus ini:

1. Hakim Terjerat Kasus Suap

Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap atau gratifikasi untuk memutus bebas Ronald Tannur dari kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini. Dalam konferensi pers pada 23 Oktober 2024, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan bahwa suap tersebut diberikan oleh Lisa Rahmat, pengacara Ronald, untuk mempengaruhi putusan pengadilan.

Pernyataan Abdul Qohar

“Hari ini, jaksa penyidik menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH, dan M serta pengacara LR sebagai tersangka karena terbukti menerima gratifikasi,” ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers.

2. Barang Bukti Uang Tunai Miliaran Rupiah

Selain menangkap para tersangka, Kejagung juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah besar, baik dalam rupiah maupun mata uang asing. Jumlah pastinya tidak disebutkan, tetapi bukti ini memperkuat dugaan suap yang melibatkan para hakim dan pengacara tersebut.

3. Status Hukum dan Tuntutan yang Diajukan

Lisa Rahmat, sebagai pemberi suap, dikenai pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yakni:

  • Pasal 5 Ayat 1
  • Pasal 6 Ayat 1
  • Pasal 18 UU Tipikor
  • Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP

Sementara ketiga hakim, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, dijerat dengan:

  • Pasal 5 Ayat 2
  • Pasal 6 Ayat 2
  • Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B
  • Jo Pasal 18 UU Tipikor
  • Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP

4. Penahanan Tersangka

Untuk mempermudah proses penyidikan, ketiga hakim kini ditahan di Rutan Surabaya, sedangkan Lisa Rahmat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Langkah ini diambil untuk mencegah para tersangka mempengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung.

5. Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur

Sebelumnya, PN Surabaya memutus bebas Ronald Tannur, dengan alasan kematian Dini Sera Afriyanti bukan karena penganiayaan, melainkan akibat konsumsi alkohol. Namun, setelah proses kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan tersebut. Pada 22 Oktober 2024, MA menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada Ronald.

Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis kasasi Soesilo, bersama dua hakim anggota, Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Dalam amar putusannya, MA menyatakan bahwa Ronald terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

6. Komisi Yudisial Rekomendasikan Sanksi untuk Hakim

Kasus ini juga memunculkan rekomendasi dari Komisi Yudisial (KY) untuk memberikan sanksi berat kepada ketiga hakim yang terlibat. KY menemukan bahwa para hakim tersebut membaca fakta-fakta hukum yang berbeda di persidangan dengan yang tertulis dalam salinan putusan.

KY menilai, tindakan ini merupakan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam kategori pelanggaran berat. Karena itu, KY meminta Mahkamah Agung segera menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk memproses pemberhentian ketiga hakim tersebut dengan hak pensiun.

7. Kronologi Vonis Bebas di PN Surabaya

Dalam putusan sebelumnya di PN Surabaya, majelis hakim menyatakan bahwa kematian Dini tidak disebabkan oleh penganiayaan, melainkan komplikasi kesehatan yang diperburuk oleh konsumsi minuman beralkohol. Keputusan ini menimbulkan kontroversi, karena bertolak belakang dengan dakwaan jaksa yang menyebutkan Ronald melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal.

Vonis bebas ini memicu kritik dari publik dan keluarga korban, yang menilai ada kejanggalan dalam proses peradilan. Setelah melakukan kasasi, MA akhirnya mengoreksi putusan tersebut dan menghukum Ronald dengan pidana penjara lima tahun.

Kasus penganiayaan yang berujung pada kematian Dini Sera Afriyanti kini memasuki babak baru dengan ditetapkannya tiga hakim PN Surabaya sebagai tersangka atas dugaan suap. Selain memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur, mereka diduga menerima gratifikasi dari pengacara Lisa Rahmat.

Kejagung telah menahan para tersangka untuk mempermudah penyidikan, sementara Komisi Yudisial mendesak pemberian sanksi berat kepada hakim yang terbukti melanggar etik. Di sisi lain, Mahkamah Agung telah membatalkan vonis bebas Ronald dan menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun.

Kasus ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya integritas dalam sistem peradilan, sekaligus mencerminkan upaya penegakan hukum untuk mengatasi praktik korupsi di kalangan penegak hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *