<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ronald Tannur Archives - CREAMY.ID</title>
	<atom:link href="https://www.creamy.id/tag/ronald-tannur/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.creamy.id/tag/ronald-tannur/</link>
	<description>Official Website Trending News</description>
	<lastBuildDate>Thu, 24 Oct 2024 06:25:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://www.creamy.id/wp-content/uploads/2024/05/Ikon-80x80.png</url>
	<title>Ronald Tannur Archives - CREAMY.ID</title>
	<link>https://www.creamy.id/tag/ronald-tannur/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>7 Fakta 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Tertangkap OTT Kejagung</title>
		<link>https://www.creamy.id/7-fakta-3-hakim-kasus-ronald-tannur-tertangkap-ott-kejagung/</link>
					<comments>https://www.creamy.id/7-fakta-3-hakim-kasus-ronald-tannur-tertangkap-ott-kejagung/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Creamy Indonesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Oct 2024 06:25:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim Kasus Ronald Tannur]]></category>
		<category><![CDATA[Ronald Tannur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.creamy.id/?p=1153</guid>

					<description><![CDATA[<p>CREAMY.ID &#8211; 7 Fakta 3 Hakim Kasus Ronald...</p>
<p>The post <a href="https://www.creamy.id/7-fakta-3-hakim-kasus-ronald-tannur-tertangkap-ott-kejagung/">7 Fakta 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Tertangkap OTT Kejagung</a> appeared first on <a href="https://www.creamy.id">CREAMY.ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CREAMY.ID &#8211; 7 Fakta 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Tertangkap OTT Kejagung </strong>Kasus pembunuhan dan penganiayaan yang melibatkan <a href="https://www.creamy.id/"><strong>Gregorius Ronald Tannur</strong> </a>terhadap <strong>Dini Sera Afriyanti</strong> kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melalui operasi tangkap tangan (OTT). Ketiga hakim tersebut, yakni <strong>Erintuah Damanik</strong>, <strong>Heru Hanindyo</strong>, dan <strong>Mangapul</strong>, sebelumnya memutus bebas Ronald dalam persidangan. Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap.</p>
<p>Berikut ini adalah fakta-fakta terkait perkembangan terbaru dalam kasus ini:</p>
<h2>1. Hakim Terjerat Kasus Suap</h2>
<p>Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap atau gratifikasi untuk memutus bebas Ronald Tannur dari kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini. Dalam konferensi pers pada 23 Oktober 2024, <strong>Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)</strong> Abdul Qohar menjelaskan bahwa suap tersebut diberikan oleh <strong>Lisa Rahmat</strong>, pengacara Ronald, untuk mempengaruhi putusan pengadilan.</p>
<h3>Pernyataan Abdul Qohar</h3>
<p>“Hari ini, jaksa penyidik menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH, dan M serta pengacara LR sebagai tersangka karena terbukti menerima gratifikasi,&#8221; ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers.</p>
<h2>2. Barang Bukti Uang Tunai Miliaran Rupiah</h2>
<p>Selain menangkap para tersangka, Kejagung juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah besar, baik dalam rupiah maupun mata uang asing. Jumlah pastinya tidak disebutkan, tetapi bukti ini memperkuat dugaan suap yang melibatkan para hakim dan pengacara tersebut.</p>
<h2>3. Status Hukum dan Tuntutan yang Diajukan</h2>
<p>Lisa Rahmat, sebagai pemberi suap, dikenai pasal dalam <strong>Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)</strong>, yakni:</p>
<ul>
<li><strong>Pasal 5 Ayat 1</strong></li>
<li><strong>Pasal 6 Ayat 1</strong></li>
<li><strong>Pasal 18 UU Tipikor</strong></li>
<li>Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP</li>
</ul>
<p>Sementara ketiga hakim, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, dijerat dengan:</p>
<ul>
<li><strong>Pasal 5 Ayat 2</strong></li>
<li><strong>Pasal 6 Ayat 2</strong></li>
<li><strong>Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B</strong></li>
<li>Jo Pasal 18 UU Tipikor</li>
<li>Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP</li>
</ul>
<h2>4. Penahanan Tersangka</h2>
<p>Untuk mempermudah proses penyidikan, ketiga hakim kini ditahan di <strong>Rutan Surabaya</strong>, sedangkan Lisa Rahmat ditahan di <strong>Rutan Salemba cabang Kejagung</strong>. Langkah ini diambil untuk mencegah para tersangka mempengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung.</p>
<h2>5. Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur</h2>
<p>Sebelumnya, PN Surabaya memutus bebas Ronald Tannur, dengan alasan kematian Dini Sera Afriyanti bukan karena penganiayaan, melainkan akibat konsumsi alkohol. Namun, setelah proses kasasi, <strong>Mahkamah Agung (MA)</strong> membatalkan putusan tersebut. Pada 22 Oktober 2024, MA menjatuhkan hukuman penjara selama <strong>lima tahun</strong> kepada Ronald.</p>
<p>Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis kasasi <strong>Soesilo</strong>, bersama dua hakim anggota, <strong>Ainal Mardhiah</strong> dan <strong>Sutarjo</strong>. Dalam amar putusannya, MA menyatakan bahwa Ronald terbukti melanggar <strong>Pasal 351 Ayat (3) KUHP</strong> tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.</p>
<h2>6. Komisi Yudisial Rekomendasikan Sanksi untuk Hakim</h2>
<p>Kasus ini juga memunculkan rekomendasi dari <strong>Komisi Yudisial (KY)</strong> untuk memberikan sanksi berat kepada ketiga hakim yang terlibat. KY menemukan bahwa para hakim tersebut membaca fakta-fakta hukum yang berbeda di persidangan dengan yang tertulis dalam salinan putusan.</p>
<p>KY menilai, tindakan ini merupakan <strong>pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim</strong> dalam kategori pelanggaran berat. Karena itu, KY meminta <strong>Mahkamah Agung</strong> segera menggelar <strong>sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH)</strong> untuk memproses pemberhentian ketiga hakim tersebut dengan hak pensiun.</p>
<h2>7. Kronologi Vonis Bebas di PN Surabaya</h2>
<p>Dalam putusan sebelumnya di PN Surabaya, majelis hakim menyatakan bahwa kematian Dini tidak disebabkan oleh penganiayaan, melainkan komplikasi kesehatan yang diperburuk oleh konsumsi minuman beralkohol. Keputusan ini menimbulkan kontroversi, karena bertolak belakang dengan dakwaan jaksa yang menyebutkan Ronald melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal.</p>
<p>Vonis bebas ini memicu kritik dari publik dan keluarga korban, yang menilai ada kejanggalan dalam proses peradilan. Setelah melakukan kasasi, MA akhirnya mengoreksi putusan tersebut dan menghukum Ronald dengan pidana penjara lima tahun.</p>
<p>Kasus penganiayaan yang berujung pada kematian Dini Sera Afriyanti kini memasuki babak baru dengan ditetapkannya tiga hakim PN Surabaya sebagai tersangka atas dugaan suap. Selain memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur, mereka diduga menerima gratifikasi dari pengacara Lisa Rahmat.</p>
<p>Kejagung telah menahan para tersangka untuk mempermudah penyidikan, sementara Komisi Yudisial mendesak pemberian sanksi berat kepada hakim yang terbukti melanggar etik. Di sisi lain, Mahkamah Agung telah membatalkan vonis bebas Ronald dan menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun.</p>
<p>Kasus ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya integritas dalam sistem peradilan, sekaligus mencerminkan upaya penegakan hukum untuk mengatasi praktik korupsi di kalangan penegak hukum.</p>
<p>The post <a href="https://www.creamy.id/7-fakta-3-hakim-kasus-ronald-tannur-tertangkap-ott-kejagung/">7 Fakta 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Tertangkap OTT Kejagung</a> appeared first on <a href="https://www.creamy.id">CREAMY.ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.creamy.id/7-fakta-3-hakim-kasus-ronald-tannur-tertangkap-ott-kejagung/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ronald Tannur Dibebaskan Hakim, KY Terjunkan Tim Investigasi</title>
		<link>https://www.creamy.id/ronald-tannur-dibebaskan-hakim-ky-terjunkan-tim-investigasi/</link>
					<comments>https://www.creamy.id/ronald-tannur-dibebaskan-hakim-ky-terjunkan-tim-investigasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Creamy Indonesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Jul 2024 09:29:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[Ronald Tannur]]></category>
		<category><![CDATA[Ronald Tannur Bebas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.creamy.id/?p=628</guid>

					<description><![CDATA[<p>CREAMY.ID &#8211; Ronald Tannur Dibebaskan Hakim, KY Terjunkan...</p>
<p>The post <a href="https://www.creamy.id/ronald-tannur-dibebaskan-hakim-ky-terjunkan-tim-investigasi/">Ronald Tannur Dibebaskan Hakim, KY Terjunkan Tim Investigasi</a> appeared first on <a href="https://www.creamy.id">CREAMY.ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CREAMY.ID &#8211; Ronald Tannur Dibebaskan Hakim, KY Terjunkan Tim Investigasi </strong><em>Surabaya, 25 Juli 2024</em> – Komisi Yudisial (KY) mengambil langkah tegas dengan menerjunkan tim investigasi menyusul keputusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa <a href="https://www.creamy.id"><strong>Gregorius Ronald Tannur</strong></a>. Ronald Tannur dituduh melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29).</p>
<p>Keputusan <a href="https://www.creamy.id/"><strong>Ronald Tannur Bebas</strong></a> menuai kontroversi dan protes dari berbagai pihak, termasuk keluarga korban dan masyarakat luas yang merasa bahwa keadilan belum ditegakkan. KY menilai perlu adanya penyelidikan mendalam untuk memastikan bahwa proses peradilan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan transparansi.</p>
<h2>Ronald Tannur Dibebaskan Hakim</h2>
<p>&#8220;Kami akan memastikan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik atau penyalahgunaan wewenang dalam proses peradilan ini. Tim investigasi akan bekerja dengan cermat dan teliti,&#8221; ujar juru bicara KY dalam pernyataannya.</p>
<p>Dini Sera Afrianti ditemukan tewas pada 4 Oktober 2023 silam, dan Ronald Tannur, yang merupakan kekasihnya, segera ditangkap sebagai tersangka utama. Proses pengadilan yang berlangsung beberapa bulan terakhir ini menarik perhatian publik, terutama setelah adanya bukti-bukti yang dianggap kuat oleh jaksa penuntut umum.</p>
<p>Namun, dalam sidang yang digelar minggu lalu, majelis hakim memutuskan bahwa bukti-bukti tersebut tidak cukup kuat untuk membuktikan kesalahan Ronald Tannur di luar keraguan yang wajar, sehingga ia dibebaskan dari semua dakwaan.</p>
<p>&#8220;Kami menghormati keputusan pengadilan, namun kami juga memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan proses yang adil dan tidak ada intervensi yang tidak semestinya,&#8221; tambah juru bicara KY.</p>
<p>Investigasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai proses peradilan yang telah berlangsung dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul dari berbagai pihak terkait keputusan tersebut. KY berkomitmen untuk menjaga integritas peradilan dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.</p>
<h2>Kronologi Kematian Dini Sera Afrianti</h2>
<ol>
<li>
<h3><strong>Latar Belakang:</strong></h3>
<ul>
<li>Dini Sera Afrianti (29) merupakan seorang perempuan yang menjalin hubungan dengan Gregorius Ronald Tannur, anak dari anggota DPR RI asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Edward Tannur.</li>
</ul>
</li>
<li>
<h3><strong>Malam Kejadian:</strong></h3>
<ul>
<li>Pada malam kejadian, Dini dan Ronald menghabiskan waktu bersama di tempat karaoke Blackhole KTV yang terletak di Surabaya. Tempat ini dikenal sebagai salah satu tempat hiburan malam yang cukup populer di kota tersebut.</li>
</ul>
</li>
<li>
<h3><strong>Insiden Penganiayaan:</strong></h3>
<ul>
<li>Menurut saksi mata dan rekaman CCTV, terjadi percekcokan antara Dini dan Ronald di dalam ruang karaoke. Percekcokan tersebut semakin memanas hingga diduga Ronald melakukan tindakan kekerasan terhadap Dini.</li>
<li>Saksi-saksi mengungkapkan bahwa mereka mendengar suara ribut dan melihat Ronald terlihat agresif.</li>
</ul>
</li>
<li>
<h3><strong>Kondisi Dini Setelah Insiden:</strong></h3>
<ul>
<li>Setelah insiden tersebut, Dini ditemukan dalam kondisi kritis di dalam ruang karaoke. Staf Blackhole KTV segera menghubungi layanan darurat untuk memberikan bantuan medis.</li>
<li>Dini segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, upaya medis tidak berhasil menyelamatkan nyawanya. Dini dinyatakan meninggal dunia beberapa jam setelah tiba di rumah sakit.</li>
</ul>
</li>
<li>
<h3><strong>Penangkapan Ronald Tannur:</strong></h3>
<ul>
<li>Gregorius Ronald Tannur ditangkap oleh pihak kepolisian tidak lama setelah kejadian. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dan bukti-bukti awal yang mengindikasikan bahwa Ronald terlibat dalam penganiayaan yang berujung pada kematian Dini.</li>
</ul>
</li>
<li>
<h3><strong>Proses Hukum:</strong></h3>
<ul>
<li>Kasus ini kemudian diproses secara hukum dan dibawa ke Pengadilan Negeri Surabaya. Proses pengadilan berlangsung selama beberapa bulan dengan perhatian yang cukup besar dari media dan publik.</li>
<li>Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mempresentasikan bukti-bukti yang menguatkan dugaan penganiayaan oleh Ronald. Namun, majelis hakim memutuskan bahwa bukti-bukti tersebut tidak cukup kuat untuk membuktikan kesalahan Ronald di luar keraguan yang wajar.</li>
</ul>
</li>
<li>
<h3><strong>Keputusan Pengadilan:</strong></h3>
<ul>
<li>Pada sidang terakhir, majelis hakim PN Surabaya memutuskan untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari semua dakwaan. Keputusan ini menimbulkan kontroversi dan memicu protes dari keluarga korban serta masyarakat luas.</li>
</ul>
</li>
<li>
<h3><strong>Investigasi Komisi Yudisial:</strong></h3>
<ul>
<li>Menyusul keputusan pengadilan yang kontroversial, Komisi Yudisial (KY) memutuskan untuk menerjunkan tim investigasi guna menyelidiki proses peradilan dan memastikan tidak ada pelanggaran kode etik atau penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus ini.</li>
</ul>
</li>
</ol>
<p>Kematian Dini Sera Afrianti dan proses hukum yang mengikutinya menjadi sorotan publik, dengan harapan bahwa keadilan dapat ditegakkan secara transparan dan adil.</p>
<p>The post <a href="https://www.creamy.id/ronald-tannur-dibebaskan-hakim-ky-terjunkan-tim-investigasi/">Ronald Tannur Dibebaskan Hakim, KY Terjunkan Tim Investigasi</a> appeared first on <a href="https://www.creamy.id">CREAMY.ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.creamy.id/ronald-tannur-dibebaskan-hakim-ky-terjunkan-tim-investigasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
