CREAMY.ID – Iptu Rudiana Dicopot Jabatannya Dipastikan HOAX Polda Jawa Barat (Jabar) menegaskan bahwa kabar yang beredar tentang pencopotan Iptu Rudiana dari jabatannya sebagai Kapolsek Kapetakan, Cirebon, adalah tidak benar alias hoaks. Informasi tersebut sebelumnya sempat ramai di media sosial, menyebutkan bahwa Iptu Rudiana dicopot dari jabatannya setelah menjalani pemeriksaan oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo.
Kasus ini menyoroti pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dan kepatuhan terhadap prosedur dan etika yang berlaku. Meskipun tindakan Iptu Rudiana dianggap melanggar etika penegakan hukum oleh pengamat kepolisian, keputusan Mabes Polri menunjukkan bahwa ia tidak melanggar peraturan etik dan disiplin yang ditetapkan oleh institusi kepolisian.
Contents
Iptu Rudiana Dicopot Jabatannya Dipastikan HOAX
Hal ini menekankan perlunya kejelasan dan ketelitian dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada.
Klarifikasi Pihak Kepolisian
Kabid Humas Polda Jabar memastikan bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar yang benar. Tim penyidik telah melakukan penelusuran dan menemukan bahwa berita tersebut tidak sesuai dengan fakta. Hingga saat ini, Iptu Rudiana masih menjalankan tugasnya sebagai Kapolsek Kapetakan.
Pencabutan Pernyataan oleh Ito Sumardi
Eks Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Ito Sumardi Djunisanyoto, yang sebelumnya sempat memberikan pernyataan tentang pencopotan Iptu Rudiana, juga telah mengklarifikasi kesalahannya. Dalam sebuah wawancara dengan salah satu stasiun televisi, Ito Sumardi sempat menyebut bahwa Iptu Rudiana telah dinonaktifkan terkait kasus kematian Vina dan Eky.
Namun, pada Jumat, 16 Agustus 2024, Ito Sumardi menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak benar dan dia mencabut ucapannya. Ia menjelaskan bahwa dirinya telah mengonfirmasi langsung kepada Iptu Rudiana, yang memastikan bahwa ia masih menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan.
Penegasan dari Polda Jabar
Polda Jabar meminta kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang belum jelas sumber dan kebenarannya. Penyebaran berita hoaks dapat merugikan banyak pihak dan menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu. Polda Jabar juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap penyebar informasi palsu yang dapat merusak citra dan kredibilitas institusi kepolisian.
Dengan demikian, informasi yang menyebut Iptu Rudiana dicopot dari jabatannya adalah tidak benar dan dipastikan sebagai hoaks.
Dibela Bambang Rukminto
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Bambang Rukminto, memberikan pandangannya terkait tindakan yang dilakukan oleh Iptu Rudiana dalam kasus kematian Vina dan anaknya, Eky, yang terjadi pada 27 Agustus 2016. Bambang menilai bahwa langkah sepihak yang diambil oleh Iptu Rudiana, yaitu mencari, menangkap, dan menginterogasi delapan orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, melanggar etika penegakan hukum. Menurut Bambang, tindakan tersebut dapat mempengaruhi proses penegakan hukum yang seharusnya berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Pelanggaran Etika Penegakan Hukum
Bambang Rukminto menyatakan bahwa tindakan sepihak Iptu Rudiana dalam menangani kasus tersebut tidak sejalan dengan prinsip-prinsip etika penegakan hukum. “Karena Rudiana terlibat dalam pemeriksaan,” kata Bambang saat dihubungi Tempo melalui sambungan telepon pada Ahad, 4 Agustus 2024. Menurutnya, ketika seorang penegak hukum terlibat langsung dalam proses investigasi dan penangkapan tanpa melalui prosedur yang tepat, hal tersebut dapat dianggap sebagai bentuk intervensi yang mempengaruhi jalannya proses hukum.
Tidak Melanggar Etik dan Disiplin Polri
Meskipun demikian, Bambang juga menegaskan bahwa tindakan Iptu Rudiana tidak melanggar etik dan disiplin Polri sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 7 Tahun 2002. Hal ini sejalan dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Mabes Polri, yang menyatakan bahwa Iptu Rudiana tidak melakukan pelanggaran etik dalam kasus ini.
Menurut Bambang, meskipun terdapat pelanggaran etika penegakan hukum, Iptu Rudiana masih berada dalam koridor peraturan internal Polri yang berlaku. Oleh karena itu, tindakan yang diambil oleh Rudiana tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kode etik dan disiplin kepolisian, sesuai dengan evaluasi yang dilakukan oleh pihak Mabes Polri.