CREAMY.ID – Pegi Setiawan Bebas Dari Kasus Vina Cirebon di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, yang diduga tersangka utama dalam kasus yang dikenal sebagai “Vina Cirebon”, dinyatakan bebas setelah memenangkan sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).. Keputusan ini disambut baik oleh keluarga dan para pendukungnya yang hadir di persidangan.
Sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman memutuskan bahwa penahanan Pegi Setiawan tidak sah dan harus segera dibebaskan. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa terdapat beberapa prosedur hukum yang tidak dipenuhi oleh penyidik dalam proses penangkapan dan penahanan Pegi Setiawan.
Pegi Setiawan Bebas Dari Kasus Vina Cirebon di Sidang Praperadilan
Pengacara Pegi Setiawan menyampaikan rasa syukurnya atas putusan tersebut. “Kami selalu percaya bahwa keadilan akan berpihak pada yang benar. Penahanan terhadap klien kami sejak awal tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang telah melihat fakta-fakta secara objektif,” ujarnya.
Kasus Vina Cirebon sendiri telah menarik perhatian publik sejak awal tahun ini. Pegi Setiawan dituduh terlibat dalam serangkaian kegiatan ilegal yang melibatkan transaksi keuangan mencurigakan dan dugaan penipuan. Namun, dengan putusan praperadilan ini, tuduhan-tuduhan tersebut kini sedang dalam tahap evaluasi ulang oleh pihak kejaksaan.
Keluarga Pegi Setiawan yang hadir dalam persidangan tidak dapat menyembunyikan kegembiraan mereka. “Kami sangat lega dan bersyukur. Ini adalah bukti bahwa keadilan masih ada di negeri ini,” kata salah satu anggota keluarga Pegi.
Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya setelah menerima salinan resmi putusan praperadilan. “Kami akan mengkaji putusan ini dengan seksama dan menentukan langkah hukum yang tepat sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Rina Sari.
Dengan putusan ini, Pegi Setiawan kini dapat kembali ke kehidupan normalnya. Namun, kasus ini diperkirakan masih akan berlanjut dengan berbagai proses hukum yang harus dilalui.