CREAMY.ID – Putusan MK Membuat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bahagia Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, terlihat sumringah saat ditanya mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Putusan MK memberikan peluang besar bagi PDIP untuk mencalonkan kepala daerah tanpa harus bergantung pada perolehan kursi DPRD. Putusan ini tentunya menjadi angin segar bagi partai yang dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri tersebut.
Dengan putusan MK ini, PDIP memiliki peluang lebih besar untuk memenangkan berbagai Pilkada di seluruh Indonesia. Senyum sumringah Hasto Kristiyanto menjadi tanda kebahagiaan dan optimisme partai terhadap masa depan politik mereka. Partai lain, terutama yang baru, juga akan merasakan dampak positif dari putusan ini, menjadikan persaingan dalam Pilkada lebih terbuka dan adil.
Contents
Latar Belakang Putusan MK
Putusan MK ini berkaitan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Perkara ini mempersoalkan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada yang dianggap membatasi hak partai politik atau gabungan partai politik dalam mengusung calon kepala daerah jika tidak memiliki kursi di DPRD.
Pada sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8), MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) tersebut inkonstitusional. MK menyatakan bahwa esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 yang sebelumnya juga telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
Dampak Putusan MK
MK mengkritik pembentuk Undang-Undang yang kembali memasukkan norma yang telah dinyatakan inkonstitusional ke dalam Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada. Dalam putusannya, MK juga menyatakan bahwa inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) ini berdampak pada pasal lainnya, yakni Pasal 40 ayat (1). Sebagai tindak lanjut, MK pun mengubah pasal tersebut.
Reaksi PDIP
Hasto Kristiyanto, sebagai representasi PDIP, menyambut baik putusan ini. Menurutnya, keputusan MK ini memberikan ruang lebih bagi partai politik besar seperti PDIP untuk lebih mandiri dalam mencalonkan kepala daerah, tanpa harus bergantung pada hasil pemilihan legislatif.
Putusan ini bukan hanya memberikan keuntungan bagi PDIP, tetapi juga memperkuat prinsip-prinsip demokrasi dengan memastikan bahwa setiap partai politik memiliki hak yang sama dalam proses pencalonan kepala daerah.
Perubahan Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada: MK Mengabulkan Sebagian Gugatan
Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan penting yang mengubah isi Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada. Putusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, yang berargumen bahwa ketentuan dalam pasal tersebut membatasi partai politik dalam mengusung calon kepala daerah.
Sebelum Perubahan: Isi Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada
Sebelum diubah, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berbunyi:
“Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.”
Pasal ini mensyaratkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki minimal 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum untuk bisa mendaftarkan pasangan calon kepala daerah. Persyaratan ini dianggap memberatkan bagi partai politik yang tidak memiliki cukup kursi di DPRD.
Perubahan oleh MK: Isi Baru Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada
MK mengabulkan sebagian gugatan dan mengubah isi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Berikut adalah perubahan yang dilakukan oleh MK:
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
Implikasi Putusan MK
Perubahan ini memberikan fleksibilitas lebih bagi partai politik, terutama yang tidak memiliki banyak kursi di DPRD, untuk tetap bisa mengusung calon kepala daerah dengan persyaratan yang lebih ringan berdasarkan jumlah penduduk di provinsi yang bersangkutan. Ini merupakan langkah maju dalam upaya menciptakan persaingan yang lebih adil dan terbuka dalam Pilkada.
Dengan adanya putusan ini, diharapkan lebih banyak partai politik yang dapat berpartisipasi dalam Pilkada, sehingga memperkaya pilihan masyarakat dalam memilih pemimpin daerah mereka.